TANGERANGNEWS-Panwaslu Kota Tangerang hanya memberikan sanksi administrasi kepada tim sukses SBY-Boediono Kota Tangerang Herry Rumawatine terkait pengedaran formulir C1 paslu di beberapa TPS di Kota Tangerang. Pasalnya, tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu dalam
kasus tersebut.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, dalam rapat pleno yang digelarnya, Senin (13/7), pihaknya menilai bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran administrasi dimana yang berkompeten mamberikan sanksi adalah KPUD Kota Tangerang.
“Setelah melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait beredarnya formulir C1 palsu tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu, jadi kita tentukan pelanggaran administrasi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tesebut, Anggota KPU Provinsi banten Lukman Hakim yang kini mengambil alih KPUD Kota Tangerang mengungkapkan, pihaknya hanya akan memberikan teguran terhadap orang yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran adminsistrasi yang dilakukannya.
“Kalau hanya bersifat administrasi paling kita tegur saja supaya jangan menyebarkan C1 lagi, dalam hal ini yang bertanggung jawab tim suksesnya” paparnya.(rangga)
Tags