Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Izzun Nahdiyah, 24, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/10). Namun sidang kali ini berlangsung tertutup, sehingg wartawan tidak bisa meliput.
Keenam terdakwa yang disidangkan diantaranya Muhammad Soleh alias Oleng, Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem dan Candra. Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua saksi dari anggota Polres Kabupaten Tangerang, yakni Hadi Asrori dan Wawan Gunawan.
Saat persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim Mahri meminta kepada keluarga terdakwa dan wartawan untuk menungu diluar ruangan karena sidang ditutup untuk umum. “Sidang kali ini akan membahas unsur pasal 285 KUHP yang menyangkut perkara asusila. Jadi sidang ditutup untuk umum,” katanya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinand Montororing mengatakan, saksi yang dihadirkan dari kepolisian memberikan keterangan yang mengambang. Pasalnya , saksi hanya bertugas menangkap terdakwa, bukan melakukan penyidikan.
“Ke dua saksi tidak tau persis kejadiannya seperti apa. Karena mereka cuma bertugas menangkap terdakwa atas perintah Kasat Reskrim. Yang tau perkara sebenarnya itu penyidik,” ungkapnya.
Ferdinand mengungkapkan, dirinya memiliki fakta lain dari kasus tersebut. Menurutnya, dari hasil visum polisi terhadap spermatozoa yang di dapat di kemaluan korban, hasilnya negative. Artinya si pemilik sperma tersebut mandul atau tidak bisa puny anak. Sementara, Muhammad Soleh alias Oleng, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan tersebut sudah bekeluarga dan punya anak.
“Sebelumnya Oleng mengaku kalau dia pelaku tunggal pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Izzun. lima tekannya tidak terlibat. Berarti ada rekayasa disini. Fakta ini nanti akan kita kembangkan. Kalau keterangan saksi bisa dipalsukan, tapi data ilmiah tidak bisa,” tandasnya.
Tags