Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-R Adi Setiawan, 50, warga Kampung Cukanggalih, RT 9/5, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap aparat Polresta Kabupaten Tangerang karena mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Major Jenderal (Mayjen) yang diperbantukan di Badan Intelegen Negara (BIN).
Tersangka diduga penadah barang bukti kendaraan roda empat hasil penipuan. Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengaku anggota TNI berpangkat Mayjen yang memiliki satu unit mobil Toyota Kijang Inova nopol B-1454-NJA.
Namun, tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah. "Kemudian penyidik datang ke rumah tersangka. Disana tersangka dengan sopan menyambut penyidik. Kemudian saat ditanya soal surat-surat mobil, tersangka langsung mengaku sebagai TNI Mayjen yang bekerja sebagai BIN untuk mengelabuhi penyidik," katanya, Jumat (12/10).
Tersangka juga menunjukkan kartu namanya sebagai anggota TNI. Namun, saat ditanya kartu anggota, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Akhirnya, petugas melakukan penggeledahan. "Setelah dicek, tenyata benar tersangka merupakan TNI gadungan. Dan nomor polisi B-1454-NJA, Toyota Kijang Innova miliknya merupakan nomor polisi milik mobil Toyota Fortuner tahun 2009," tambah Shinto. Shinto menambahakan, setelah terbukti, akhirnya tersangka mengaku kalau dia bukan anggota TNI. Di rumahnya juga ditemukan barang bukti dua topi berpangkat Mayjen, satu topi berpangkat Brigadir Jenderal dan satu pistol korek api. "Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres," ujarnya.
Menurut Shinto, pihaknya menduga tersangka merupakan penadah mobil hasil penipuan. Karena tidak memiliki surat-surat yang sah. Berdasarkan keterangan warga, sering terlihat mobil berbagai merk terparkir di rumah tersangaka. "Masih menyelidiki keterkaitan pemalsuan jabatan ini apakah pernah disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Untuk itu diminta agar masyarakat yang pernah jadi korban penipuan mobil untuk segera melapor ke Polres," pungkasnya.
Sementara tersangka R Adi Seriawan kepada penyidik mengaku, sebagai anggota TNI karena terobsesi dengan jabatan Mayor Jenderal. Tiga topi TNI yang dia miliki dibeli di kawasan Karawaci. Sementara pistol korek api ia beli di Pasar Baru Jakarta. "Saya ingin sekali jadi Mayor Jenderal bintang dua," ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tags