TANGERANG- Verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 selama tiga hari yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang terhadap susunan pengurus dan kantor kesekretariatan, dua parpol tidak ditemukan kantor sekretariatnya.
"Dari 16 partai politik, kami tidak menemukan dua kantor sekretariat partai politik," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Sabtu (3/11).
Syafril Elain menjelaskan, verifikasi faktual partai politik dilaksanakan terhadap 16 partai politik sejak Rabu (31/10) sampai dengan Jumat (2/11) dibagi dalam empat tim.
Sedangkan dua partai politik yang tidak ditemukan kantor sekretariatnya adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
Oleh karena tidak ditemukan, kata Syafril, KPU Kota Tangerang tidak dapat melakukan verifikasi faktual terhadap susunan pengurus dan kantor sekretariatan.
Dengan kondisi seperti itu, laporan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten yang akan disampaikan terhadap kedua partai poltik menjadi kosong.
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah meluluskan 16 partai politik calon peserta Pemilu 2014 dalam proses verifikasi adaministrasi dan selanjutnya diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual.
Keenam belas partai politik itu yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Kedaualan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).
Syafril menjelaskan, setelah dilaksanakan verikasi faktual susunan kepengurusan dan kantor keskretariatan partai politik akan dilanjutkan dengan verikasi faktual terhadap keanggotaan.
"Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sampling acak yang diambil 10 persen dari jumlah foto copy kartu tanda anggota (KTA) yang diterima KPU Kota Tangerang," ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang.
Menurut Syafril, ada perbedaan antara verifikasi faktual susunan pengurus dengan verifikasi faktual keanggotaan. Kalau verifikasi susunan pengurus partai politik, KPU Kota Tangrang memberitahukan kepada partai politik akan diverifikasi. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan tanpa diberitahukan. "KPU Kota Tangerang melalui petugas langsung datang ke anggota yang akan diverifikasi," tandas Syafril
Tags