TANGERANGNEWS-Empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat kepolisian. Tiga di antaranya ditangkap Polsek Neglasari Kota Tangerang. Sementara Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku yang merupakan satu komplotan saat hendak menjual motor hasil curiannya.
Kini para pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Neglasari. Mereka yaitu Syahroni alias Bonek, 23, Riyan alias Budi, 27, Kristian alias Ricky,17, dan Sanim alias Gele, 27, seluruhnya adalah teman satu kontrakan di wilayah Pasar Anyar, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Neglasari Bambang Legowo mengatakan, kelompok ini melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah kosong. “Sebelumnya mereka mengawasi lokasi sasarannya, setelah itu mereka beraksi dengan menggunakan linggis untuk mencongkel pintu dan leter T sebagai pengganti kunci kontak motor,” jelasnya.
Kasus ini terungkap saat korban melaporkan sepeda motor Yamaha Mio Soul Bernopol B 6494 CLR miliknya raib setelah dia meninggalkan rumahnya di Desa Sela Pajang, Rt 03/03, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam penyelidikan tersebut, anggota mendapat informasi kalau sepeda motor itu berada di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Mendengar informasi tersebut, penyelidikan pun semakin diintensifkan, bahkan saat itu juga anggota yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya langsung membekuk Syahroni yang akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor.
“Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya polisi membekuk tiga tersangka lainnya. Rencananya motor yang dicuri akan dijual seharga Rp 1,3 juta,” tutur Bambang. Menurut Bambang, para pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama 5 tahun.(Rangga)
Tags