Jumat, 22 November 2024

Baru 10 % Perusahaan Laporkan Lowongan Pekerjaan

Pencari kerja di Tangerang sedang melihat informasi lowongan kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang.(tangerangnews / dira)

 
Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG
-Dari 2.200 perusahaan di Kota  Tangerang baru sekitar 220 perusahaan atau 10  persennya yang sudah melaporkan lowongan  pekerjaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Wawan Kuswanto.

"Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 220 perusahaan dari 2.220 perusahaan di  Kota Tangerang yang melaporkan atau memberitahukan lowongan kerja ke Disnaker,"katanya, Senin (19/11).

Menurut Wawan, berdasarkan Keppres No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaaan dan Perda 12/2002 tentang penempatan dan pelatihan tenaga kerja seharusnya perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi pemerintah wajib menyampaikan setiap ada atau akan ada  lowongan  dan penempatan tenaga kerja di tempat mereka kepada Wali Kota, melalui pejabat terkait dalam hal ini Disnaker.
Namun, masih banyak perusahaan yang belum melakukan hal tersebut. "Seharusnya tanpa perlu diminta  perusahaan wajib menyerahkan laporan lowongan pekerjaan ke kami," tandasnya.

Oleh karena itu kata Wawan, untuk  mengoptimalkan pendataan lowongan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang telah ditempatkan, pihaknya berencana akan melibatkan pihak  Kecamatan untuk melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing. "Sampai sekarang tidak ada aturan yang tegas mengenai hal ini, sehingga kami tidak bisa berbuat apa apa dan hanya bisa sebatas menegur saja,"pungkasnya.
 
Tags