Jumat, 20 September 2024

Penambahan Tersangka Kasus Tanggul Tunggu BPK

( / )

TANGERANGNEWS-Penambahan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan tanggul Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang yang bernilai Rp4,5 miliar akan dilakukan jika surat keterangan kerugian dari BPK telah keluar. Polres Metro Kota Tangerang mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu dikirimkannya surat hasil analisis adanya kerugian negara dari BPK perwakilan Banten yang telah diserahkan ke BPK pusat di Jakarta. “Kami masih menunggu, sebab kalau hanya surat informil tidak bisa dijadikan acuan. Untuk itu, kami masih menunggu surat keterangan dari BPK yang sudah formal. Dan, katanya hasil dari analisis itu yang berhak menyampaikannya adalah BPK pusat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto, siang ini kepada TANGERANGNEWS. Menurutnya, sebanarnya pihak polisi telah mendapatkan surat informil dari BPK perwakilan Banten. Hanya saja, kata dia, karena belum dibubuhi tanda tangan dan cap stempel, pihaknya tidak mungkin menggunakannya sebagai data atau acuan. Ditanya soal jumlah saksi yang telah diperiksa, Budhi mengatakan, sudah ada 10 orang lebih yang dipanggil untuk memberikan penjelasan ke Polres. “Hampir setiap hari, bahkan seorang mantan kepala dinas kami periksa kembali secara marathon dari hari Jumat dan hari Sabtu pekan lalu,” katanya. Budhi memastikan dalam kasus ini tidak mungkin ada pengurangan tersangka, yang ada justru adalah penambahan tersangka dengan dipisah menjadi tiga berkas. Diketahui, tanggul Cisadane sepanjang 103 meter dan menelan biaya Rp 4.5 miliar dari APBD 2008 Pemkot Tangerang itu roboh pada tanggal 4 Januari 2009 lalu, setelah satu bulan (24 Desember 2008) diresmikan. Akibatnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Kota Tangerang yang kemudian pada Kamis (2/4), petugas tersebut menjadikan dua orang Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Kota Tangerang, Dedi Sukanda dan Rizki, beserta seorang kontraktor, Ade Jumhana yang menjabat sebagai Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) sebagai tersangka. (dens)
Tags