Jumat, 20 September 2024

Lurah Sewakan Fasilitas Masjid

( / )

TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota Tangerang, mengecam tindakan mantan Lurah Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Khalimi yang menyewakan menara masjid Nurul Amin sebesar Rp 350 juta kepada pihak ketiga untuk didirikan tower salah satu pemancar telekomunikasi. Pasalnya, penyewaan fasilitas masjid Nurul Amin yang berdiri di samping kantor kelurahan Cibodas itu tidak masuk ke dalam rekening dewan kesejahteraan Masjid (DKM), melainkan masuk ke rekening pribadi mantan lurah tersebut."Ini yang tidak bisa di benarkan, seharusnya bila penyewaan menara itu untuk kepentingan masjid, rekeningnya masuk ke DKM bukan kepada lurah," kata Hasanudin BJ, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait penyewaan fasilitas tempat ibadah itu, siang ini. Lebih jauh Hasanudin BJ mengatakan, meskipun sewa menyewa fasilitas ibadah itu kepada pihak ketiga tidak diatur dengan ketentuan, tapi seharusnya melalui persetujuan masyarakat di sekitar lingkungan itu, khususnya pengurus DKM, mengingat tempat ibadah yang berdiri di lahan fasilitas umum tersebut milik khalayak ramai. Sementara itu, Lurah Cibodas di Kecamatan Cibodas, Jaja Subarja ketika dikonfirmasi masalah tersebut mengaku tidak tahu soal penyewaan menara tersebut. Pasalnya, ketika ia menjabat sebagai lurah Cibodas beberapa bulan lalu, Tower itu sudah ada. "Yang tahu masalah ini adalah pak lurah yang lama,” katanya. (dens)
Tags