TANGERANG-Jhon Trimo alias Jhoni, 30, warga Pesing Poglar, RT 02/05, Kelurahan Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ini diketahui mendapatkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan dan puluhan butir peluru dari seorang temannya beranam Pilin yang beralamat di Lampung. Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Jhon mengaku mendapat senjata dan peluru itu dari Pilin saat bertemu di Pelabuhan Merak pada Rabu (2/1) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kapolsek Benda Kompol Bachtiar Alponso, Senin (7/1).
Dikatakan Alponso, berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru satu kali melakukan transaksi jual beli senjata tersebut. Sedangkan Pilin, teman tersangka sebagai penyedia senpi, telah ditetapkan sebagai buron.
“Pilin masuk DPO, kasus ini masih akan kami dalami untuk mengetahui dari mana dia mendapat senpi itu. Apakah termasuk jaringan penjualan senpi atau senpi digunakan untuk tindkan kejahatan,” ujarnya.
#GOOGLE_ADS#
Sebelumnya, Jhon ditangkap aparat Polsek Benda di depan Bank BNI Ruko Duta Garden Blok B, Kelurahan Jurumudi baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (5/01) malam. Polisi melakukan penyamaran sebagai warga yang hendak bertransaksi dengan tersangka. Satu pucuk senpi dengan enam butir peluru tersebut dihargai sebesar Rp 6,5 juta.
“Saat transaksi sudah berjalan, kami langsung menangkapnya. Di dalam tasnya ditemukan dua pucuk senpi rakitan doorlock. Amunisi caliber 3,8 sebanyak 53 butir dimana sebanyak 41 butir masih aktif dan 12 butir berupa selongsong atau sudah digunakan,” ungkap Alponso.
Atas kepemilikan illegal senpi dan menjualnya kepada warga sipil, tersangka Jhon dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12/1951 Tentang Senjata Api. “Dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutur Alponso.(RAZ)