Selasa, 26 November 2024

Caleg Terpilih PDIP Dipastikan Pakai Ijazah Palsu

( / )

TANGERANGNEWS-Panwaslu Kota Tangerang telah memastikan penggunaan ijazah palsu yang dimiliki Caleg terpilih dari fraksi PDIP tingkat DPRD Kota Tangerang Dasiman. Kendati demikian, Panwaslu belum menentukan jenis pelangaran yang terkait dalam kasus tersebut, karena belum diputuskan dalam rapat pleno. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain saat ditemui Tanngerangnews, hari ini, terkait kelanjutan hasil investigasi Panwaslu tentang adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg pada Pemilu legislatif lalu. “Seluruh bukti dan hasil investigasi Panwaslu akan kita proses kembali dalam rapat pleno internal untuk memutuskan tindakan ini masuk ranah pidana umum atau masuk tindak pelanggaran administrasi,” katanya. Syafril menerangkan, pada Minggu (2/8) kemarin, pihaknya melakukan pengecekan langsung dan meminta keterangan dari pihak sekolah yang tercantum dalam ijazah Dasiman. Hasilnya, Dasiman yang mendaftar ke KPU Kota Tangerang dengan menggunakan ijazah dari SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, ternyata tidak pernah bersekolah di dua tempat tersebut. “Kepala Sekolahnya mengaku Dasiman tak pernah terdaftar di dua sekolah itu dan pihak sekolah juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman,” tegasnya Selain itu, lanjut Syafril, nomor induk yang tertera dalam ijazah milik Dasiman ternyata adalah milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat tersebut. “Ijazah SMP Dasiman yang bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin sedangkan nomor induk 301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo,” ungkapnya. Sementara itu, meski pihaknya belum menentukan pelanggarannya dalam rapat pleno, Syafril menilai kemungkinan pasal yang terkait adalah pasal 266 UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. “Dengan ancaman hukumam 36 sampai 72 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 Juta sampai Rp 72 Juta,” tandasnya.(Rangga)
Tags