TANGERANGNEWS-Nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya, Lilis Suryani (26), janda kembang warga Komplek Sintanala RT 4/13, Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dilaporkan ke Polsek Neglasari.
Ditemui di Polsek Neglasari, janda yang akrab dipanggil Lilis ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum karena terlanjur kecanduan dengan asyiknya dunia malam.
“Saya pengen dugem. Tapi gak punya uang. Ya terpaksa deh motor temen saya gadein Rp. 1 juta. Dan, uangnya langsung saya pakai untuk seneng-seneng ketempat hiburan malam,” kata Lilis sambil menundukkan kepala.
Kepolsek Neglasari AKP Nezim menyatakan, perbuatan Lilis dilaporkan oleh salah seorang teman prianya, Nuralim (30), kemarin. Laporan itupun langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan mengamankan Lilis.
“Kami masih berupaya mengorek keterangan dari mulut Lilis. Kami curiga, perbuatan ini tidak hanya dilakukan Lilis terhadap Nurali seorang. Melainkan masih banyak lagi yang lainnya,” kata Nezim.
Atas perbuatannya, kata Nezim, Lilis bisa dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Sly)
Tags