TANGERANG- Empat warga asyik bermain judi Kiyu-kiyu ditangkap petugas polsek Cipondoh disebuah rumah wilayah RT.01/01 Cipondoh Makmur,Kota Tangerang,Rabu(20/3).
Keempat warga Roni,Iwan,Kosim dan Hasyim Basri digelandang ke polsek Cipondoh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari lokasi perjudian petugas menyita barang bukti uang Rp908 ribu dan tiga set kartu domino.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, Ipda Ruri Hadi, penangkapan keempat tersangka penjudi itu berawal dari informasi warga yang resah karena adanya perjudian tersebut.
Dari info itu petugas melakukan penggrebekan dan meringkus tersangka.
Keempat tersangka mengaku iseng bermain judi untuk mengisi waktu kosong. Namun, alasan itu tidak mempengaruhi petugas untuk tetap memproses secara hukum."Tersangka kami jerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman. hukuman 4 tahun,”tegas Ruri Hadi.(KWN)
Tags