TANGERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim bahwa Pemkot memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani permasalahan pengelolaan dan pencemaran air. Untuk itu perlu upaya keras melalui payung hukum yang disahkan dalam Perda.
“Tak bisa semuanya ditangani Pemkot, ada tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi juga. Seperti halnya izin penggunaan air tanah bagi industri atau pabrik yang harus melalui izin Pemerintah Provinsi.
Dimana dalam hal ini, kita tidak bisa kontrol,” katanya dalam Rapat Paripurna pandangan Walikota atas Raperda inisiatif DRPD tentang Pengelolaan Air dan Pencemaran Air, Kamis (4/4).
Oleh karena itu, Wahidin mengajak seluruh stakeholder terkait untuk saling bersinergi dalam mengatasi masalah ini, karena air adalah sumber kehidupan yang tidak boleh diabaikan.
“Jaga selalu keseimbangan ekosistem air, jangan bisanya cuma ngotori aja. Saya mendukung diajukannnya Raperda Inisiatif Pengelolaan Air dan Pencemaran Air oleh DPRD,” pungkasnya
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara mengatakan, raperda tersebut dibuat agar ada payung hukum yang tegas soal lingkungan.
Selain itu juga diatur soal anggaran untuk penataan lingkungan bagi SKPD terkait. "Selama ini, untuk menata lingkungan anggaran yang disediakan kecil. Jadi dengan raperda ini, Bapeda harus memberi pagu anggaran yang ideal pada SKPD untuk menjaga lingkungan hidup Kota Tangerang," katanya.
Menurut Aulia, kebersihan lingkungan Kota Tangerang sudah cukup baik. Hal itu dilihat dari penghargaan yang diraih Pemkot Tangerang seperti piala Adhipura dan Langit Biru. Namun, perlu adanya perda yang kuat untuk menjaganya.
"Meski kita sudah dapat penghargaan, tapi pencemaran udara dan air oleh industri masih terus terjadi. Maka perlu upaya penegakkan, pengawasan dan penataan yang berkelanjutan," ujarnya.(RAZ)
Tags