TANGERANG-Satu unit tower atau base transceiver station (BTS) milik Telkomsel yang berada di area SMK Negeri 2 Tangerang disegel dan dibongkar aparat Satpol PP setempat, Jumat (5/4). Pembongkaran dilakukan karena pihak Telkomsel melanggar perizinan.
Belasan petugas Satpol PP yang terjun ke lokasi membongkar pagar tower dengan palu. Selain itu petugas juga mematikan mesin pengoprasianya. Terakhir, papan bertuliskan segel di pasang di kerangka tower.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, tower telkomsel setinggi 62 meter ini tidak mengajukan perizinan kepada Pemkot Tangerang, tapi membuat kontrak sewa lahan dengan pihak SMKN 2 Tangerang sejak Agustus 2000-2010.
"Setelah habis kontrak Agustus 2010, Telkomel sempat mengajukan perpanjangan kontrak sampai Agustus 2015. Namun, ditolak pihak sekolah karena lahan akan dibangun menjadi ruang kelas," kata Irman.
Setelah mengetahui adanya pelanggaran, kata Iman, pihaknya melakukan langkah pemanggilan dan pemberitahuan kepada Telkomsel untuk melakukan pembongkaran sendiri tower tersebut. "Tapi karena tidak ditanggapi, akhirnya kita bongkar paksa," tukasnya.
Pihak Telkomsel dinilai telah melanggar Perda No. 7/2010 tentang pajak daerah, Perda No.6/2011 tentang ketertiban umum dan Perda No.17/2011 tentang retribusi perizinan.(RAZ)
Tags