TANGERANGNEWS-Berkas perkara 5 tersangka eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, siang ini, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pelimpahkan dilakukan karena berkas perkara terhadap kelima eksekutor tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Beserta berkasnya, pihak Kejaksaan juga akan melimpahkan barang bukti kejahatan, yaitu mobil BMW milik korban Nasrudin, mobil Avanza yang digunakan untuk menghalangi mobil Nasrudin, 3 unit sepeda motor yang salah satunya digunakan untuk melakukan aksinya, serta senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
�Berkas kelima tersangka sendiri dipisahkan menjadi lima berkas. Berkas tersangka yang akan diserahkan Ke PN Tangerang adalah berkas Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi, dan Daniel Daen,� kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono.
Suyono menjelaskan, dalam setiap berkas, Kejaksaan telah menyiapkan 7 sampai 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. �Total jumlahnya sekitar 23 JPU. Pihak Kejari Tangerang menunjuk Jaksa Rahmat Harianto untuk ikut menangani kasus tersebut,� ungkapya.
Dia menambahkan, dalam surat dakwaannya para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan akan dijadikan dakwaan subsider. �Ancaman hukumannya adalah hukuman mati,� paparnya.
Sementara itu, untuk persidangannya, pihak kejaksaan menunggu penentuan jadwal dari PN Tangerang. �Jadwal sidang merupakan kewenangan PN Tangerang, jadi kita tunggu koordinasi dari sana,� tandas Suyono.(rangga)
Tags