Sabtu, 2 November 2024

Sidang Prita, PN Tunggu Pengajuan Kasasi

( / )

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negeri Tangerang akan menunggu pengajuan kasasi kuasa hukum Prita kepada Mahkamah Agung (MA), sebelum melanjutkan kembali proses persidangan. Jika kuasa hukum tidak mengajukan kasasi, maka persidangan akan kembali digelar. “Sesuai tenggat waktu 14 hari setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi Banten yang diatur dalam KUHAP, Prita masih punya waktu hingga tanggal 10 Agustus 2009 untuk mengajukan kasasi,” ungkap Panitera Sekertaris PN Tangerang Eko Darmaji. Eko menambahkan, setelah lewat dari batas waktu tersebut, pihak PN Tangerang akan segera membentuk Majelis Hakim dan menentukan jadwal persidangan. “Nanti ditentukan oleh Ketua PN Tangerang Sanun,” katanya. Sedangkan, kalau kasasi benar-benar diajukan, maka persidangan kasus Prita akan mundur pelaksanaannya hingga ada keputusan dari MA mengenai kasasi tersebut. “Kalau itu diajukan, bagaimana pun kita tunggu keputusan MA,” kata Eko. Sebelumnya, pada pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Namun Prita diberi kesempatan untuk mengajukan kasasi kepada MA. Meski belum menentukan waktunya, kuasa hukum Prita, memastikan akan mengajukan kasasi kepada MA. Namun hingga hari ini, belum terlihat tindaklanjut tentang adanya pengajuan kasasi tersebut.(rangga)
Tags