Minggu, 24 November 2024

Dipecat, RT Gugat Lurah ke PTUN

Robert Ketua RT(tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Seorang Ketua RT di Perumahan Modern Land, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menggugat Lurah setempat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang karena dipecat sepihak.  Pemecatan diduga karena Ketua RT tersebut mengkritisi kebijakan RW tentang Kebersihan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3).

 Dia adalah Robert Hadidjaja, Ketua RT 04/02, yang baru menjabat selama delapan bulan sejak 17 Juli 2012. Robert mengaku diberhentikan tanpa sebab yang jelas pada 18 Februari 2013, berdasarkan SK No 249/01-Tata Pem/II/2013 Tentang Pemberhentian Rukun Tetangga RT 04/02 Kelurahan Kelapa Indah.
 
“Alasanya saya telah melanggar Perda no 3/2011 tentang RT/RW Pasal 20 huruf f jo Pasal 21, dimana dalam pasal tersebut menyatakan RT/RW bisa dipecat oleh Lurah karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma agama, hukum, adat istiadat, etika dan moral,” kata Robert, Kamis (23/5).
 
Menurutnya, pelanggaran seperti apa yang dimaksud tidak dijelaskan secara rinci. Namun dia berasumsi hal ini dilatarbelakangi tindakan kiris terhadap kebijakan K3 yang dikeluarkan RW 02 bernama PO Abbas Sunarya. Warga RT 04 yang berjumlah 50 kepala keluarga tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
 
“Iuran bertambah sekitar 30 persen, untuk keamanan dan kebersihan. Jumlahnya relatif tergantung luar bangunan rumah warga, mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Warga tidak setuju, karena sebelumnya warga sudah punya satpam sendiri dengan mengelola uang keamanan sendiri, hanya uang kebersihan yang dikelola RW,” jelas Robert.
 
Karena hal itu, dia pun melaporkan keluhan warga kepada Lurah Kelapa Indah Deny. Namun, beberapa waktu kemudian, tiba-tiba keluar SK pemecatan terhadap kepengurusan RT 04.
“Warga sempat menuntut Lurah untuk mengembalikan kepengurusan RT 04 dan mencabut SK pemecatan itu karena alasannya bertentangan hukum, namun hal itu tidak ditanggapi,” papar Robert.
 
Akhirnya, Robert didampingi kuasa hukumya Maju Simamora melayangkan gugatan ke PTUN Serang terhadap Lurah Kepala Indah Deny, pada 3 Mei 2013, dengan Register Perkara No : 12/G/2013/PTUN.SRG.
“Saat ini gugatan sedang dalam tahap pemeriksaan berkas. Sidang akan masuk ke pembacaan gugatan pada 3 Juni 2013,” terang Maju.
 
Menurut Maju, surat pemberhentian didasarkan pada dasar hukum yang tidak tepat. Dalam Pasal 20 huruf f Perda 3/2011 tentang RT/RW, dimana dijelaskan sebab-sebab lain yang melanggar norma agama, adat, budaya, etika dan moral. Namun tidak dijelaskan definisi hukum dari pelanggaran tersebut.
 
“Tidak jelas apakah melanggar karena terlibat masalah hukum, melanggar norma moral seperti pelecehan seksual atau pelanggaran tata krama sopan santun. Kalau melihat alsan hukum ini mengada-ngada. Karena itu, kita perlu uji perda ini ke pengadilan formal PTUN, apakah layak dasar hukum yang ditetapkan,” jelasnya.
 
Sementara Lurah Kelapa Indah Deny membantah pemecatan pengurus RT 04/02 tanpa alasan jelas dan dilakukan sepihak. Menurutnya, pemberhentian ini sudah memenuhi musyarawah dan mufakat dengan seluruh Ketua RT di RW 02.
 
“Sebelumnya memang ada gesekan diantara Ketua RT. Selain itu, pengurus RT 04 menurunkan uang iuran sepihak tanpa musawarah dengan RT lain. Padahal kebijakan ini kan sudah disepakati seluruh Ketua RT. Selain itu, iuran keamanan dan kebersihan RT 04 tidak pernah lancar,” terangnya.
 
Deny menambahkan, sebelumnya dia telah melakukan tindakan persuasif dengan mengumpulkan delapan Ketua RT di lingkungan RW 02, termasuk Robert, untuk mendengarkan permasalahan yang terjadi. Di dalam forum tersebut, kata Deny, seluruh Ketua RT mendiskreditkan Robert karena tindakannya yang sepihak.
 
“Namun, saat saya memperilahkan Robet menjelaskan masalahnya, dia tidak mau bicara. Malah izin pamit karena ada acara keagamaan. Saya bilang, keputusan di forum ini Pak Robet harus setuju, dia menyetujuinya. Akhirnya seluruh RT sepakat memberhentikan Robert,” paparnya.
 
Tim Kuasa Hukum Deny dari Kantor Juandyra and Partners Law Firm Rahmat menilai, pemecatan terhadap Robert oleh kliennya dilakukan karena telah melanggar tugas dan fungsi sebagai Ketua RT. Namun, dia enggan menjelaskan pokok perkara tersebut karena proses hukum masih berlangsung di PTUN.
 
“Kita percayakan kepada proses hukum yang berlaku. Saat ini kan masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Kalau bicara substansi pokok pekara itu jadi kewenangan hakim, saya tidak mau mendahului sidang. Karena itu saya menyayangkan tindakan Robert yang berbicara di ruang sidang,” tukasnya. (RAZ)
 
 
Tags