TANGERANGNEWS-Empat perusahaan yang bergerak dibidang kertas, keramik dan dan garmen di Kota Tangerang terancam dihentikan produksinya. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut terbukti telah membuang limbah cair yang melampui standart uji mutu sehingga.
Kepala Bidang Penertiban dan Hukum Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Agus Prasetio mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada keempat pimpinan perusahaan itu untuk membuat surat perjanjian agar memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.
“Limbah yang mereka buang itu tidak memenuhi standart yang layak, sehingga dinilai telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2003 tentang izin pembuangan limbah cair,” ungkapnya.
Dikatakannya, perintah perbaikan sistem pengolahan limbah keempat perusahaan itu dilakukan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Citra Sarana Mandiri, PT Leograha, PT Dakarmas dan PT Bali Nirwana. “Kita berharap keempat perusahaan itu mematuhi perintah tersebut, sehingga mereka tidak mencemari lingkungan,” ungkap Agus.
Agus menyebutkan, dalam isi surat perjanjian tersebut keempat perusahaan diharuskan melapor hasil tes pembuangan limbah setiap satu bulan sekali, lalu memperbaiki sistem pengolahan limbah secara keseluruhan setiap enam bulan sekali. Seandainya perusahaan-perusahaan itu telah melanggar isi surat perjanjian, berarti mereka telah menyalahi kesepakatan yang telah dibuat dengan Pemerintah Kota Tangerang.
“Jika mereka tetap membandel, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi dengan mencabut izin operasionalnya," ungkapnya.
Untuk memantau apakah perusahaan-perusahaan itu menjalankan perintah itu atau tidak, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara rutin akan melakukan meninjauan ke lokasi. "Mereka tidak akan bisa berbohong karena tim dari DLH akan terus melakukan pemantauan di tempat mereka," tegasnya.(rangga)
Tags