TANGERANG-Akibat perilaku yang tak patut dicontoh oleh para muridnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang akhirnya telah mencopot jabatan DD, 51, sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Tangerang.
Hal itu terjadi lantaran DD kedapatan polisi, menggunakan sabu-sabu. Posisi DD pun kini digantikan oleh Arsil yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Kepala Sekolah tersebut.
"Sudah diganti dan Arsil dilantik langsung Wali Kota Tangerang Wahidin Halim pagi tadi di Puspem. Hal ini sebagai tindakan tegas Dinas Pendidikan yang tidak main-main terhadap pelanggaran hukum," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tabrani, Rabu (29/5).
Menurut Tabrani, tindakan tegas berupa pencopotan jabatan juga berlaku bagi seluruh kepala sekolah di Kota Tangerang jika melakukan perbuatan serupa.
Untuk mengantisipasi, pihaknya akan melakukan tes urin terhadap seluruh kepsek. "Jika anggarannya ada, kita lakukan tes urin. Bila jelas-jelas salah dan melanggar, tidak ada toleransi," tegasnya.
Langkah Dinas Pendidikan Kota Tangerang tersebut ditanggapi positif oleh Komisi II DPRD Kota Tangerang karena perbuatan DD dinilai telah mencoreng dunia pendidikan Kota Tangerang yang bermoto akhlakul karimah.
"Kedepannya Dinas Pendidikan harus ada pengawasan, pengendalian dan pembinaan ekstra terhadap kepala sekolah dan guru. Jangan sampai hal ini terjadi lagi di sekolah atau tempat lainnya," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Hidayat.
Pihaknya sendiri telah menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk meminta penjelasan terkait kronoligis kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, DPRD meminta agar Dinas Pendidikan melakukan supervisi dengan evaluasi secara simultan terkait dengan tenaga pendidikan.
"Perlu ada kajian ulang untuk kepala sekolah atau lelang jabatan sesuai dengan komposisi yang masuk," tukas Hidayat. (RAZ)
Tags