Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menawarkan konsep syariah kepada para pengusaha pijat dan spa plus plus. Konsep tersebut akan membuat aturan yang melarang lawan jenis tidak boleh memijat.
"Spa dan pijat memang untuk kepentingan relaksasi, kebugaran yang tidak terlarang secara syai. Jadi nanti dilarang pijat oleh lawan jenis di tempat tertutup," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh kepada merdeka.com, Rabu (4/9).
Selain itu, dengan adanya konsep syariah, diharapkan konotasi pijat yang identik dengan plus-plus, bisa kembali sesuai manfaatnya. "Jadi masyarakat tidak salah mengasumsikan makna pijat," katanya.
Mesti demikian, dalam konsep syariah tersebut, baik pria atau wanita boleh saja dipijat oleh lawan jenisnya. Namun, kegiatan pijatnya harus dilakukan di tempat yang terbuka.
"Itu untuk menghindari fitnah. Karena seperti ke dokter, semua butuh yang ahli bila ingin mencari kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim berencana membuat sistem syariah di tempat pariwisata. Tempat yang harus bersyariah seperti restoran, tempat pijat dan tempat spa.
"Semua biar nanti bisa wisata syariah. Acara tersebut akan digelar Oktober mendatang," ujar Lukmanul di kantornya, Rabu (4/9).
Lukmanul menambahkan dalam event tersebut, bagi pengusaha pijat plus atau pijat biasa, akan ditawarkan konsep syariah. Nantinya jika berminat, tempat pijat atau spa milik mereka akan di cap Halal dari MUI.
"Menjadi syariah ini tidak memaksakan sifatnya. Hanya jika mereka siap," katanya.
Tags