Sabtu, 23 November 2024

Pembunuhan Nasrudin Hendarman Nilai Peran Antasari Masih Ada

( / )

TANGERANGNEWS- Nama Ketua KPK non aktif Antasari tidak disebutkan dalam dakwaan lima eksekutor pembunuhan Nasrudin yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai bukan berarti peran Antasari hilang. "Mereka (para eksekutor) tidak mengenal Antasari karena pelaksana di lapangan, nanti saja tunggu di persidangan," kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hassanuddin, Kamis (20/8/). Selain itu, Hendarman juga yakin berkas Antasari masih bisa diselesaikan sebelum akhir Agustus 2009. Tinggal sedikit lagi syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik dalam empat berkas tersebut. "Kalau nanti dilimpahkan, kelihatannya bisa," lanjutnya. Menurut Hendarman, dalam berkas itu tercatat sejumlah hubungan telepon di antara para tersangka. Ia mengaku ada pengakuan dari pemilik telepon bahwa hubungan komunikasi itu benar terjadi. Namun ia enggan membeberkan isi komunikasi tersebut. "Nanti saja di persidangan," tutupnya. Seperti diberitakan, masa penahanan Antasari akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. Apabila berkas penyidikannya belum selesai hingga tenggat waktu tersebut, maka Antasari bebas demi hukum. (dtk)
Tags