Selasa, 26 November 2024

10 September Antasari Disidang

( / )

TANGERANGNEWS- Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta jaksa yang menangani tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan lima hari sebelum habisnya masa penahanan. Jaksa Agung Hendarman Supandi menghitung, karena berkas Antasari dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Agustus 2009, maka masa penahanan 20 hari pertama akan habis pada 14 September 2009. Dengan demikian, ditargetkan tersangka perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu bakal disidang 10 September mendatang. "Jadi, tanggal 10 (September, red) dilimpahkan ke pengadilan. Saat itulah, tersangka bisa disebut terdakwa," ujar Hendarman Supandji saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/8). Untuk mengejar target berdasar hitung-hitungan waktu itu, Hendarman mengaku telah memerintahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar menyelesaikan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Namun demikian, dia tetap mengakui target itu bisa saja meleset. Kalau meleset, maka mau tidak mau masa penahanan Antasari akan diperpanjang lagi selama 30 hari. "Ya, sudah tentu semuanya tergantung selesainya surat dakwaan," ucapnya. Nantinya, kalau Antasari sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka secara otomatis pria berkumis tebal itu bakal menyandang status sebagai terdakwa. "Di situlah nanti saya menyampaikan kepada Bapak Presiden tentang perubahan status itu dan langsung diberhentikan," ucapnya. Kalau Antasari sudah diberhentikan, maka Kejagung sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengurusi lagi satus jabatan Antasari. (ir/jp)
Tags