JAKARTA - Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Indonesia (Pangab) Jenderal Wiranto mengatakan, penculikan aktivis prodemokrasi yang terjadi pada Desember 1997-Maret 1998 dilakukan atas inisiatif sendiri Prabowo Subianto.
"Aksi penculikan adalah inisiatif atas analisis keadaan yang terjadi waktu itu," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran di Jakarta (19/6).
Sebelumnya, dalam debat Capres/Cawapres, Jusuf Kalla menanyakan apa penilaian atasan Prabowo ketika terjadinya peristiwa penculikan dan pelanggaran HAM pada tahun 1998, yang dijawab Probowo bahwa . "Tanya atasan saya waktu itu".
Setelah itu beredar surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang memberhentikan Prabowo dari keprajuritan TNI.
Wiranto memastikan Panglima ABRI tak pernah menginstruksikan penculikan aktivis.
Dijelaskan Wiranto, dua panglima yang bertugas selama penculikan terjadi, yakni Wiranto dan Feisal Tanjung, ditegaskan tidak pernah memerintahkan langkah represif dalam mengamankan negara.
"ABRI harus komunikatif, persuasif, bukan (menggunakan) cara kekerasan."
Menurut Wiranto, tidak ada kebijakan apapun dari pimpinan ABRI untuk menculik para aktivis saat itu. Hingga akhirnya, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyidangkan Prabowo.
Wiranto menceritakan, saat di persidangan, Prabowo ditanya mengapa dirinya melakukan penculikan. Prabowo yang kala itu berpangkat Letjen dan menjabat Pangkostrad menjawab melakukannya atas inisiatif sendiri karena keaadan yang berat saat itu. "Jadi itu bukan perintah Pangab," tutur Wiranto.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dalam debat calon presiden melimpahkan persoalan penculikan aktivis ke atasannya di militer. Menurut Prabowo, penculikan dilakukannya untuk mengamankan negara. Ketika penculikan terjadi, Wiranto menjabat Panglima ABRI.
Sementara itu, Profesor Hermawan Sulistyo mengatakan, lolosnya Prabowo Subianto sebagai calon presiden juga menjadi tamparan bagi pemerintah saat ini yang tak berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memperjuangkan amanat reformasi.
Kasus-kasus pelanggaran HAM seperti penculikan para aktivis dan pembunuhan mahasiswa serta aktivis dibiarkan tak terselesaikan.
"Pemerintah Indonesia sampai saat ini tidak membentuk pengadilan HAM. Harusnya, penjahat kemanusiaan seperti Prabowo diseret ke pengadilan HAM internasional," ujarnya.
Secara administratif, Hermawan melanjutkan, Prabowo lolos persyaratan KPU. Termasuk, persyaratan hukum. Namun, syarat yang ditetapkan KPU sebagai bakal calon presiden adalah bebas dari kejahatan kriminal yang dilegalkan melalui surat keterangan catatan kriminalitas dari kepolisian.
"Semua yang dia (Prabowo) lakukan adalah kejahatan kemanusiaan. Dan itu bukan ranahnya polisi. Padahal, kejahatan ini sangat berbahaya dan berlawanan dengan konstitusi," paparnya.
Penculikan dan pembunuhan sejumlah aktivis hanya menyeret 10 anggota Tim Mawar dari Kopassus ke mahkamah militer. Sedangkan, Prabowo yang saat itu masih menantu Presiden Soeharto hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira. Dan di dalam pemeriksaan tersebut Prabowo Subianto menggunakan hak untuk tidak bicara.
Anggota Tim Mawar, imbuhnya, hanya operator yang rata-rata berpangkat letnan kolonel. Artinya, ada atasan mereka yaitu perwira tinggi yang harus bertanggung jawab atas tindakan sepuluh anggota Tim Mawar tersebut. Saat itu, 13 aktivis diculik. Kemudian, ada 6 aktivis yang ditenggelamkan di Lampung ditemukan mati dengan kaki diberi pemberat. Dari hasil pemeriksaan DKP, ada korban yang dibuang ke laut dan ada pula yang dikubur di TPU Pondok Ranggon Jakarta Timur.
"Masyarakat Indonesia harus tahu dan melihat isi surat pemcatan Prabowo. Supaya benar-benar tahu bahwa Prabowo dipecat karena memang melakukan pelanggaran," ujarnya.