TANGERANGNEWS-Setelah majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan 5 pembunuh PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulakaraen dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini, Jaksa juga diperintahkan untuk menghadirkan dua istri Nasrudin, yakni Sri Hartuti dan Irawati sebagai saksi dalam persidangan lanjutan Senin (14/9) depan.
“Sidang minggu depan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pendengaran saksi, untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menghadirkan dua istri korban, Suparmin yang sebagai supir korban, serta Sarwin saksi di tempat perkara,” ungkap ketua majelis hakim Asnun.
Sementara itu, Jaksa M Irvan Jaya saat ditemui wartawan usai sidang menerangkan, dihadirkanya istri Nasrudin karena ada hubungan terkait dalam kasus tersebut, namun dirinya enggan menerangkan kaitan itu. “Yang pasti ada kaitannya. Tapi, sebenarnya saksi ini untuk menegaskan saja dalam persidangan kalau yang dibunuh memang Nasrudin dan dibunuh karena tertembak,” paparnya.(rangga)
Tags