TANGERANGNEWS-Dua petinggi KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjaya, Direktur PT Masaro yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut. Mereka diancam dengan UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
"Mereka diancam dengan pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, jo pasal 421 KUHP, dan atau pasal 12 huruf e jo pasal 15 UU 31 1999, Jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimalnya 1 tahun, maksimal 6 tahun," kata Direktur III Mabes Polri Kombes Pol Yovianus Mahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9) pukul 23.50 WIB.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keduanya masih berjalan. Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan atau tidak.
Ada barang bukti? "Buktinya salah satunya surat-surat," jawab Yovianus.
Chandra dan Bibit diperiksa dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjaya dan dan Joko Tjandra, koruptor yang terlibat dalam kasus suap Artalyta. Hingga saat ini, Anggoro masih buron. Jadi mencekal buron itu salah? (dtk)
Tags