Jumat, 22 November 2024

Ombudsman Ultimatum Kemendagri Soal Layanan e-KTP

Pelayanan e-KTP di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang(Dira Derby / TangerangNews)

 
JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberikan kepastian layanan pemerolehan e-KTP bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan penyelenggaraan e-KTP di wilayah Jabodetabek pada 15-26 September 2014.
 
"Selain persoalan infrastruktur, ketidakpastian layanan seperti lamanya waktu pencetakan serta prosedur perbaikan data KTP-el masih menjadi persoalan serius yang menjadi temuan Ombudsman RI," jelas Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, Rabu (8/10).
 
Seharusnya, menurut Budi, apapun persoalan yang dihadapi Kemendagri terkait pelaksanaan KTP-el, kepastian layanan bagi masyarakat jangan sampai terganggu. Misalnya bilamana ada kendala dalam pencetakan KTP-el, Kemendagri selaiknya menyampaikan informasi tersebut hingga tingkat kelurahan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan KTP-el.
 
"Karena fakta di lapangan menunjukkan, beberapa kelurahan, kecamatan bahkan dinas tidak mengetahui update informasi pencetakan KTP-el dari Kemendagri," terang Budi.
 
Menanggapi temuan Ombudsman RI, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, H. Irman, mengakui kelemahan Kemendagri dalam hal menyosialisasikan perkembangan informasi KTP-el. Menurut Irman, upaya pengadministrasian kependudukan di Indonesia relatif sangat berat lantaran jumlah penduduk yang sangat besar serta letak geografis Indonesia yang terdiri atas banyak pulau.
 
"Tapi meski begitu kami tetap berupaya keras," ujarnya saat menerima kunjungan Ombudsman RI di Kantor Dukcapil Kemendagri.
 
Terkait temuan Ombudsman RI, Irman menjelaskan, sejak penerbitan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, mulai Januari 2014, Kemendagri tidak berwenang lagi mencetak KTP-el. Kewenangan pencetakan ada di tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan APBN-P. Sehingga, sekitar November atau Desember 2014, pencetakan KTP-el sudah bisa dimulai kembali.
 
"Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan Ombudsman RI terkait pengawasan pelaksanaan KTP-el di tingkat kabupaten/kota tersebut," jelasnya.
 
Tags Airin Rachmi Diany Arief R Wismansyah Zaki Iskandar