TANGERANGNEWS-Langkah polisi menetapkan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, dinilai sebagai keputusan keliru. Polisi dinilai tidak bisa menemukan adanya indikasi pidana.
"Ketika menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka polisi salah karena ternyata dalam penyalahgunaan itu tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/9/2009).
Sebelumnya dia menyebutkan bila, penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada pimpinan KPK tidak bisa ditangani polisi, karena penyalahgunaan wewenang itu masuk ranah hukum administrasi. Dan hanya bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai UU No 5 tahun 1986 dan UU No 9 TAHUN 2004.
"Semula polisi mengatakan bahwa pimpinan KPK diduga menerima aliran dana (suap) dari Anggoro Widjaja, tapi kemudian Ari Muladi (tersangka kasus suap Anggoro) mengaku bahwa uang itu tidak pernah diberikan kepada pimpinan KPK, melainkan ditilep sendiri, sehingga dia dijebloskan ke penjara," jelasnya.
Kemudian, lanjut Mahfud, polisi mengatakan Chandara dan Bibit menyalahgunakan wewenang karena memaksa agar buron BLBI, Joko s Tjandra dan tersangka korupsi Anggoro Widjojo dicekal. "Tapi ternyata Ditjen Imigrasi mengatakan pencekalan dilakukan secara benar dan tak ada paksaan dari KPK," tutupnya.(dtc/Roedy PG)
Tags