Sabtu, 23 November 2024

4.690 Napi & Tahanan Sebanten Terima Remisi Idul Fitri

( / )

TANGERANGNEWS-Sebanyak 4.690 narapidana (napi) di wilayah Kantor Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dephukham) Banten, mendapatkan remisi yang diberikan dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1430 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus (RK) II berupa pembebasan dari masa hukuman. Sisanya sebanyak 4.552 orang napi lagi, tetap masih harus menghabiskan masa hukuman meski tetap memperoleh remisi. “Syarat utama napi memiliki hak mendapatkan remisi adalah, telah enam bulan mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan kategori pemberian remisi diserahkan kepada pihak rutan maupun lapas,” kata Kepala Sub Bidang Registrasi Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Provinsi Banten Widyo Putranto di Serang. Dijelaskan Widyo, di Banten tercatat ada sebanyak 6.103 orang yang menghuni 10 Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari total itu, sebanyak 3.756 diantaranya adalah narapidana dan 2.374 lainnya adalah tahanan. “Tujuan utama pemberian remisi adalah agar para napi memiliki tolak ukur untuk terus merubah diri kea rah yang lebih baik. Hingga kedepan bila para tahanan dan napi sudah bebas, bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat,” kata Widyo Putranto lagi.(bbs/Roedy PG)
Tags