TANGERANGNEWS-Tim Lima Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah mengantongi nama pemimpin sementara KPK. Bahkan, menurut anggota Tim Lima, Adnan Buyung Nasution, ada di antara mereka yang sudah dihubungi oleh tim untuk persetujuannya.
Sebaliknya, kalangan pakar hukum dan KPK merekomendasikan unsur internal Komisi itu untuk mengisi kekosongan tiga pemimpin menggantikan sementara Chandra Hamzah, Antasari Azhar, dan Bibit Samad Riyanto.
”Biarkan mereka merenungkan dulu dengan keluarganya karena jadi pemimpin KPK itu ada risikonya,” kata anggota Tim Lima, Adnan Buyung Nasution, di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta.
Namun, Buyung yang juga pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini belum besedia menyebutkan nama-nama kandidat itu. Buyung di satu sisi tak menampik bahwa mereka yang menjadi kandidat punya keahlian hukum yang kuat atau bisa dikategorikan sebagai pakar.
Sementara itu, mantan anggota Panitia Seleksi KPK yang juga pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menegaskan, guna menjaga independensi KPK ke depan serta penegakan hukum tanpa intervensi pihak luar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai belum terlambat untuk mencabut kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemimpin Sementara KPK.
“Solusi terbaik adalah mengangkat pejabat internal KPK sebagai komisioner tanpa harus mengeluarkan perppu,” Prof Hikmahanto Juwana.
Menurutnya, perppu tersebut lebih baik dimatisurikan karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, terlebih terhadap independensi KPK di masa mendatang.
“Tim Lima tidak akan efektif bekerja. Perppu itu lebih baik dimatisurikan. Presiden belum terlambat mencabut kembali keputusannya. Perppu ini sangat kontroversial,” kata Hikmahanto dalam perbincangan kemarin.
Dasar ketidakefektifan Tim Lima dalam menyeleksi calon pemimpin sementara KPK, menurut Hikmahanto, adalah pertimbangan para calon terhadap perppu itu sendiri. “Calon yang sungguh-sungguh punya semangat memberantas korupsi akan berpikir dua kali. Pasalnya, kewenangan mereka berpotensi nantinya dapat dipermasalahkan oleh kepolisian. Sementara itu, presiden akan mengeluarkan kembali perppu baru untuk mencari pengganti mereka. Ini akan terus berulang,” tandasnya.
Di samping itu, keterbatasan waktu yang dimiliki Tim Lima dalam menjaring dan menyeleksi para calon dinilai begitu sempit sehingga efektifitas seleksi yang dilakukan Tim Lima menjadi suatu kekhawatiran dalam menemukan sosol yang tepat. Hikmahanto menggambarkan proses seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011 yang memakan waktu cukup panjang sekalipun ternyata masih kecolongan dengan kasus yang menimpa Anrasari Azhar. “Apalagi dengan waktu sesingkat ini,” ujarnya.
Tim Lima yang beranggotakan Menteri Politik Hukum dan HAM Widodo AS, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis, dan Mantan Pemimpin KPK periode pertama Taufiequrrahman Ruki ini, hari ini (Sabtu, 26/9), menjadwalkan pertemuan dengan para praktisi hukum, termasuk kalangan Polri dan Kejaksaan.
Tim Lima, ditegaskan Buyung, menerima masukan dari pihak mana pun juga terkait kriteria ataupun nama calon. Tim Lima juga tak tertutup dengan calon-calon dari Polri maupun Kejaksaan sebagaimana juga terhadap usulan dari KPK.
Sementara itu, dua Wakil Ketua KPK Muhamad Jasin dan Haryono Umar menyatakan, tidak keberatan dengan keluarnya perppu itu. “Sebagai lembaga negara, kita tidak bisa menolak perppu,” kata Muhamad Jasin, di Jakarta, Jumat (25/9).
Pernyataan Muhamad Jasin ini berbeda dengan pendapat kuasa hukum KPK yang masih mengganggap perppu tidak legitimate. Bahkan sebelum perppu keluar, tim kuasa hukum KPK sudah mengrimkan surat kepada presiden agar tidak menerbitkan perppu sebelum ada kajian yang jelas mengenai penetapan status tersangka terhadap dua pemimpin KPK, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Sebelumnya, kuasa hukum KPK, Taufik Basari, menyatakan, perppu tidak legitimate karena berdasarkan atas penetapan status tersangka terhadap dua pemimpin KPK yang perkaranya belum jelas. Menurut Taufik, harus ada kejelasan terlebih dahulu mengenai duduk perkara yang membuat pemimpin KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemerintah juga harus mengkaji dulu mengenai penetapan status tersangka ini apakah sudah melalui proses yang benar atau tidak,” ujar Taufik Basari.
Menanggapi adanya keberatan dari kuasa hukum KPK terhadap perppu, Muhamad Jasin menyatakan boleh-boleh saja. Tetapi, katanya, protes kuasa hukum terhadap perppu tidak boleh mengatasnamakan KPK. “Silakan saja kalau ada kuasa hukum yang keberatan dengan perppu, tetapi mereka tidak boleh mengatasnamakan KPK,” tegas Muhamad Jasin.
Pemimpin KPK lainnya, Haryono Umar, juga menilai langkah pemerintah menerbitkan perppu sudah tepat. Menurutnya perppu memang dibutuhkan untuk menyelamatkan KPK. (SH/irsa)
Tags