TANGERANGNEWS- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) dan membiarkan kepolisian menjerat 2 pimpinan KPK tanpa bukti kuat, bisa menjadi indikasi bahwa presiden memesan kepolisian agar melemahkan KPK.
Jika ini betul, SBY tak konsisten dengan ucapannya saat kampanye bahwa dia akan terus menjalankan agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu amanat reformasi.
"Kita curiga ada agenda apa. Jika ini terbukti fitnah (terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah), Kapolri pantas mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Marwan Batubara, Senin (28/9).
Secara kelembagaan, tambah Marwan, DPD menganggap langkah kepolisian yang menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang yang kemudian bertambah penyuapan dan pemerasan, sangat memalukan.
Untuk itu, tambah Marwan, DPD menolak Perppu yang dikeluarkan SBY sehari sebelum terbang ke Amerika mengikuti pertemuan tingkat tingg G-20 di Amerika Serikat itu. Penerbitan Perpu tentang penyusunan tim seleksi pelaksana tugas KPK, menurut DPD, terlalu buru-buru diambil SBY.
"Tinggal dua orang (M Jasin dan Haryono Umar) KPK tetap berjalan," tegas Marwan. Perppu seharusnya diterbitkan setelah Bibit dan Chandra dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan.
Meski tengah dihujani masalah, KPK diminta agar tetap menjalankan fungsinya memberantas korupsi, terutama mengungkap kasus besar seperti dana talangan Rp67 triliun di Bank Century serta pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkan anggota DPR asal PDIP Agus Condro. Dan tentunya, 30 laporan dugaan korupsi yang beberapa waktu lalu disampaikan tim upaya pemberantasan tindak pidana korupsi DPD.(ir/jp)
Tags