Rabu, 27 November 2024

20 Ribu Ekstasi Senilai Rp 4,2 M Disita Polisi

( / )

TANGERANGNEWS- Sedikitnya 20 ribu ekstasi jenis pink love dan 100 gram heroin senilai total Rp 4,2 miliar disita petugas Polres Jakarta Barat. Polisi menahan 3 tersangka yang berinisial ST (32), LWF alias LFU (33) dan JP alias AS (30). "Dua puluh ribu ekstasi dan seratus gram heroin itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Bali dan Palembang," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Yudiswan saat jumpa pers di Polres Jakbar, Rabu (7/10). Adex mengungkapkan, terungkapnya narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya paket yang mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman GICS, Jl Dr Susilo Raya, Grogol, Jakarta Barat. Namun, saat polisi akan melakukan penindakan, paketan tersebut sudah dikirimkan ke alamat yang dituju. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Palembang hingga akhirnya menangkap ST saat hendak mengambil paket tersebut di agen GICS cabang Palembang. Dari tangan ST, polisi menyita 20 ribu butir ekstasi. Selanjutnya, dari keterangan ST, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka LWF juga hendak mendapat kiriman heroin di Jl By Pass, Sanur, Denpasar, Bali. Sebanyak 100 gram heroin kemudian disita dari tangan JP. (dtk)
Tags