NASIONALNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sebanyak 17 Provinsi sudah menerima surat suara 100 persen. Sementara tengat waktu terakhir distribusi surat suara adalah 9 Maret 2009.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa persnya di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (7/3/2009). 17 provinsi yang sudah menerima 100 persen surat suara itu adalah: Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Bali, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Papua, Bengkulu, Maluku Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, Sulbar
Dari 700 juta surat suara yang dicetak, sebanyak 82 persen sudah selesai dicetak dan baru 51 persen yang berhasil distribusikan. Mengenai hambatan, Hafiz menjelaskan terhambatnya penyelesaian surat suara lebih disebabkan karena banyaknya terjadi kesalahan cetak atau rusak di percetakan. "Tentunya itu memakan waktu, misalnya kondisi surat suara dengan warna lambang partai politik yang berubah," katanya. Meski begitu, KPU masih mentolerir keterlambatan hingga 21 hari sebelum hari H yaitu 9 April. "Target dari KPU sebenarnyaa tanggal 9 (Maret) itu harusnya surat suara sudah sampai di tiap kabupaten/kota. Mereka, para perusahaan percetakan jika lewat dari waktu yang ditentukan akan dikenakan denda," jelasnya.
Untuk mempercepat distribusi, surat suara nanti akan diambil langsung oleh kurir dengan menggunakan pesawat. "Karena jika lewat laut akan menghabiskan waktu," ujarnya. Sekarang ini, lanjut Hafiz tidak perlu membesar-besarkan masalah percetakan suara. "Yang perlu dibesar-besarkan hati rakyat," pungkasnya. (okz)
Tags