TANGERANGNEWS- Syaifudin Zuhri dan M Syahrir dibawa ke kos di Ciputat oleh Sonny Jayadi. Naik taksi, kedua tersangka teroris itu sempat menutupi muka saat turun dari taksi dan hendak memasuki kos.
Hal itu terungkap dari proses reka ulang yang dilakukan di lokasi penggerebekan Densus 88, Jalan Semanggi II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang, Minggu (18/10). Saat turun dari taksi, Syaifudin tampak menenteng sebuah tas besar.
Syaifudin menutup mukanya dengan sehelai handuk, sementara Syahrir menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangan. Sonny lah yang berperan membawa keduanya masuk ke dalam kos. Sementara 2 temannya, yakni Fajar dan Afham tidak kelihatan.
Tiga orang ini mendatangi kos dengan mengendarai taksi yang sama. Setelah turun, ketiganya secara bersamaan masuk ke dalam kamar kos.
Dua mahasiswa dan 1 alumni UIN Syarif Hidayatullah, yakni Sonny Jayadi, Afham Ramadhan, dan Fajar Firdaus (alumni), diikutkan dalam olah TKP penggerebekan teroris di Ciputat. Ketiga orang ini diduga terlibat dalam aksi terorisme.
Tiga orang ini diduga terlibat dalam aksi terorisme dengan cara memberi bantuan kepada Syaifudin Zuhri dan Syahrir mencari tempat tinggal. Sonny dimintai Fajar untuk mencari kos buat pamannya, yakni Syaifudin dan Syahrir.
Sonny pun menyewa sebuah kamar di tempat kosnya seharga Rp 437 ribu. Untuk membayarnya, Sonny patungan dengan Afham.
Lalu apakah proses rekonstruksi itu i sudah sesuai dengan BAP?
"Mengenai rekonstruksi tadi, kita tidak bisa bilang ada kejanggalan. Karena apa yang dilakukan tadi sesuai dengan BAP tiga tersangka," ujar pengacara Asrurdin yang juga berada di Ciputat Timur, Tangerang.
Asrurdin adalah kuasa hukum dari tiga tersangka Sonny Jayadi, Afham Ramadhan, dan Fajar Firdaus.
Soal penggerebekan Densus 88 yang menyebabkan tewasnya dua DPO teroris, Asrurdin enggan menanggapinya. Menurut Asrurdin, ketiga kliennya tidak ada di TKP saat penyerbuan dilakukan.
Asrurdin juga membantah jika Afham dan Fajar diisukan tertembak kakinya oleh polisi. Kedua orang ini saat turun dari mobil memang terlihat sedikit pincang.
"Afham dan Fajar terlihat pincang karena kedua kakinya diborgol jadi langkah kakinya berat," jelasnya.
Ketiga orang tersebut kini akan kembali mendekam di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka dikenakan pasal 13 UU Terorisme dengan tuduhan menyembunyikan teroris.
Sementara itu, Kadiv Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Amri Kamil mengatakan ada beberapa barang bukti yang juga dibawa saat proses rekonstruksi. Di antaranya adalah sejumlah granat yang sempat dilempar ke arah Densus 88.
(dtk)
Tags