TANGERANGNEWS- Saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran menolak semua keterangannya dalam Berita Acara Pemberkasa (BAP) tentang pembunuhan kasus tersebut yang pernah dibuat di kepolisian. Penolakan itu disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Asnun yang membacakan BAP terdakwa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
Penolakan pertama disampaikan Heri Santoso yang menjadi saksi mahkota atas terdakwa Daniel. BAP yang berisi 22 pertanyaan penyidik dan jawabannya tentang kasus itu ditolaknya dengan alasan sebagai sama-sama terdakwa. Hal sama juga dilakukan saksi mahkota lainnya, yakni Fransiskus, Hendrikus dan Eduardus. Mereka menolak karena sama-sama sebagai terdakwa dalam kasus itu. Hanya saja, Eduardus menambahkan kalau dirinya tidak mengenal empat tardakwa lainnya, dia juga membenarkan keterangannya tentang penembakan Nasrudin yang dilakukan oleh Fransiskus.
“Keterangan itu benar, bukan saya yang menembak, tapi Fransiskus,†ungkapnya kepada majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim mengambil sikap membacakan BAP penyidikan saksi mahkota karena mereka tetap menolak diambil sumpah dan memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Para saksi diminta menanggapi isi BAP-nya dengan menyatakan pembenaran atau penolakan.
Menanggapi hal itu, pengacara eksekutor, Juan Felix Tampubolon mengatakan, pembacaan isi BAP para terdakwa merupakan pelanggaran terhadap KUHP karena sebelumnya terdakwa sendiri telah menolaknya. “Terdakwa kan sudah menolak, untuk apa dibacakan lagi, sama saja memberatkan para terdakwa. Hal itu jelas melanggar KUHP,†terangnya.(rangga)
Tags