Rabu, 27 November 2024

10 Warga Iran Akan Diserahkan ke Mabes Polri

( / )

TANGERANGNEWS- Sepuluh warga Iran yang menjadi tersangka penyelundupan sabu senilai Rp 102 milyar akan diserahkan ke Mabes Polri. UU yang dikenakan kepada warga Iran itu adalah UU Psikotropika bukan Kepabeanan. "Hari ini semua tersangka berikut barang bukti mau diserahkan ke Mabes Polri. Karena UU-nya bukan Kepabeanan melainkan UU Psikotropika," kata Kabag Humas Bea dan Cukai, R Evi, Rabu (21/10). Menurut Evi, ada kemungkinan semua tersangka merupakan jaringan yang sama meski ditangkap di hari yang berbeda. Penangkapan pertama terjadi pada Senin 19 Oktober pukul 15.06 WIB dan penangkapan kedua di hari yang sama pukul 15.08 WIB. "Memang negaranya sama Iran semua. Kemungkinan ada keterkaitan jaringan," imbuhnya. 3 Orang ditangkap pertama berinisial MRN (Laki-laki, usia 24 tahun) dan dua perempuan berinisial KMS dan MS, ditangkap setelah turun dari penerbangan Malaysian Air pukul 15.06 WIB dengan nomor penerbangan MH721. Mereka terbang melalui Kuala Lumpur menuju Jakarta. Beserta tersangka didapati kristal bening berupa sabu-sabu yang dibungkus dalam 15 bungkus dengan total berat 9.872 gram. Nilai barang Rp 21,718 milyar. Modusnya, disembunyikan dalam kemasan makanan jadi. Penangkapan kedua, pada hari yang sama, pukul 15.08 WIB, dengan tersangka 4 orang perempuan. Inisialnya KZS, KR, JMS , ID. Mereka ke Indonesia dengan naik Emirates Air nomor EK-356, berangkat dari Damaskus singgah di Dubai, lalu ke Jakarta. Ketiga, hari yang sama, ditangkap 2 perempuan berinisial FAD dan MBS pukul 17.39 WIB. Mereka berangkat dari Doha ke Jakarta dengan Qatar Airways nomor QR 638. Barang bukti: 26 botol dengan isi total 17.500 militer atau sama dengan 1 kg sabu. Itu adalah sabu jenis cairan bening yang apabila dikeringkan maka akan berubah menjadi kristal sabu. Nilai barang mencapai Rp 33 miliar. Modusnya, cairan sabu disembunyikan ke botol sampo merek Head and Shoulders dan botol sabun cair mereka J-Cassanova. Penangkapan keempat terjadi pada Selasa 20 Oktober. Tersangka adalah pria berinisial JV (26). Dia menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 638, ditangkap pukul 15.00 WIB. Dia membawa 6 botol cairan yang diduga sabu dengan jumlah 5.300 ml atau setara dengan 4,54 kg sabu. Modusnya, cairan dimasukkan dalam botol pembersih keramik. Nilai barang mencapai Rp 9,99 milyar. (dtk)
Tags