Sabtu, 23 November 2024

MKD Malah Saling Serang Ungkap Kasus Setya Novanto

Sidang Majelis Kehormatan Dewan(istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - DPR telah membentuk Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa terlapor Ketua DPR Setya Novanto atas laporan pelapor Sudirman Said. Namun, jangan harap majelis itu layaknya majelis pengadilan.

Sebagaimana digelar di komplek Senayan, DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (2/12/2015), salah satu anggota MKD Ridwan Bae tiba-tiba memotong pembicaraan. “Interupsi pimpinan,” kata Ridwan memotong sidang.

Ridwan awalnya tetap keberatan dengan persidangan tersebut, padahal dia adalah anggota majelis. Mendapati ini, Ketua MKD DPR Surahman Hidayat langsung memotongnya dan mengingatkan bahwa sidang kali ini adalah sidang majelis, bukan sidang DPR. “Ini bukan rapat di komisi,” kata Surahman.

Hal ini bertolak belakang dengan majelis persidangan di pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK). Di pengadilan, majelis haruslah satu suara dan dalam memeriksa sesama majelis tidak boleh saling menjatuhkan. Bahkan, jika pertanyaan sudah ditanyakan, maka anggota majelis lain tidak boleh mengulangi pertanyaan tersebut. Pun jika terdapat perbedaan pendapat, maka yang berbeda pendapat cukup memasukkan pendapatnya dalam putusan dengan memasukan dalam bentuk nota dissenting opinion.

Bahkan dalam etika di Mahkamah Agung (MA), pendapat majelis adalah rahasia negara dan ditulis dalam secarik kertas (avisblad) dan hanya bisa dibuka setelah mendapat persetujuan Ketua MA dengan pertimbangan khusus dan genting. Kerahasiaan pendapat pribadi ini merupakan hak hakim.

Nah, beda pengadilan, beda pula MKD. Majelis yang seharusnya satu suara malah saling serang. “Yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan karena belum selesai,” kata Ridwan. “Sudah selesai kemarin,” kata Surahman memotong pernyataan Ridwan. Ridwan kemudian protes agak keras. “Belum selesai pimpinan, ingat bukti awal...” kata Ridwan.

Tags Nasional