TANGERANGNEWS- Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah merekomendasikan Upah Minium Provinsi (UMP) Banten sebesar Rp955.300 untuk 2010, kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Usulan itu, direkomendasikan setelah dilakukan pembahasan tripartit antara perwakilan pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Banten, Eutik Suharta mengatakan, nilai UMP Banten yang telah diusulkan kepada Gubernur Banten, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp917.500. “Usulan tersebut dari hasil survai kebutuhan hidup layak, seperti bahan kebutuhan pokok dan lainya,” kata Eutik, siang ini.
Proses usulan besaran upah tersebut, kata Eutik, sudah berada di meja Biro Hukum Provinsi Banten, untuk disiapkan draf berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang upah minimum.
Eutik juga menjelaskan, penetapan upah minimum oleh gubernur, sebagai bentuk pengaman bagi penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sehingga, kabupaten/kota tidak boleh menetapkan nilai UMK di bawah nilai UMP. “Langkah ini sebagai langkah pengamanan upah bagi para buruh,” ujarnya.
Untuk pengajuan upah minimum kabupaten/kota, Eutik menyarankan agar kabupaten/kota mengajukan paling lambat 16 November
2009. Sebab pada 20 November 2009 nanti sudah bisa ditetapkan oleh
Gubernur Banten. “Jadi pada tanggal 1 Januari 2009 UMK itu bisa diberlakukan,”
tuturnya.(SI/dira)
Tags