TANGERANGNEWS-Wiliardi Wizard (WW) yang dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini, tidak mengadiri persidangan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Suyono, ketidak hadiran WW dalam persidangan Edo dikarenakan adanya masalah koordinasi pihak Kejari Tangerang dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menahan WW. Pasalnya, kewenangan penahanan terhadap WW ada dibawah PN Jakarta Selatan, walaupun yang bersangkutan saat ini ditahan di Mabes Polri.
“Jadi, koordinasi yang harus dilakukan untuk menghadirkan WW harus melalui beberapa jalur diantaranya, Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,†terangnya.
Suyono menambahkan, surat rekomendasi untuk mengadirkan WW dalam persidangan sebenarnya sudah dilayangkan jauh hari. Meski demikian, ketidak hadiran WW bukan berarti menghentikan persidangan karena hal itu bukan merupakan masalah besar. “WW bisa kita hadirkan lagi minggu depan, ini cuma maslaha koordinasi saja†ungkap Suyono.(rangga)
Tags