Senin, 25 November 2024

Sudah Kalah Telak, Menpora Sebaiknya Turuti Putusan MA

Roy Suryo(istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diminta menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembekuan PSSI. Putusan itu dinilai sudah berkekuatan hukum tetap.

Roy Suryo sebagai mantan Menpora yang mengemukakan pendapat itu. Dia mengungkapkannya kepada para pewarta, Minggu (13/3/2016), di Yogyakarta. "Kalau dalam istilah sepak bola, ini sudah lebih dari hat-trick. Sudah dikalahkan putusan sela PTUN, dikalahkan PTUN, dan seterusnya. Kalah diputusan MA. 4-0," kata Roy.

"Ini sudah inkracht, sehingga harus dijalankan. Saya ngomong ini ditempat lahirnya PSSI, tempat tinggalnya Eyang Suratin dulu, tempat lahirnya sepak raga, yang kemudian jadi sepak bola," tambahnya.

Soal pelaksanaan putusan MA ini, pelaksana tugas harian Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, mengaku sudah menjemput bola. Dia mendatangi Panitera Muda Tata Usaha Mahkamah Agung RI, Jumat (11/3), untuk meminta salinan putusan kasasi atas banding Kemenpora soal pembekuan PSSI itu dengan perkara Nomor 36/K/TUN/2016.

"Kami datang ke sana, tapi diminta menunggu. Paling cepat dua minggu. Kami menghormati keputusan itu karena putusan yang diurus oleh MA tak sedikit," ujar Yusuf Suparman kala memberi keterangan kepada pewarta.

Meski Kemenpora sudah kalah ditingkat kasasi, memang putusan MA itu memang baru akan berlaku kalau salinan putusan sudah dikirimkan ke pihak-pihak yang bersengketa. Usai mendapatkan salinan resmi itu, pihak Kemenpora baru akan mengambil langkah lebih lanjut. Apakah mengajukan Peninjauan Kembali, atau menjalankan putusan yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap itu.

Pihak MA menyebutkan bahwa salinan putusan atas kasus pembekuan PSSI ini baru akan diterima paling cepat dalam dua pekan mendatang.

Tags Nasional