Kamis, 28 November 2024

BAP Perencanaan Pembunuhan Dicabut

Fransiskus dalam sidang di PN Tangerang(tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Fransiskus Kadong seorang yang diduga eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meminta kepada majelis hakim untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) sesaat setelah dirinya tertangkap. Itu dilakukan karena saat dalam pemeriksaan Fransiskus mengaku dalam keadaan tidak sehat.
 
“Waktu itu, kaki saya habis dirante, tangan diborgol lalau saya dihajar sampai berak-berak,” ujar Fransiskus, siang ini dalam lanjutan sidangan dengan terdakwa Fransiskus di Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa menganggap wajar jika Fransiskus dibogem. “Anggaplah sedikit variasi kalau kau dibogem, wajar itu. Tetapi ada tidak yang menyaksikan kalau anda dipukuli,” ujar Arthur.
 
Saat itu, kata Fransiskus, dirinya memang kesehatannya tidak menguntungkan. Sehingga sampai didampingi pengacara pun dirinya masih mengikuti apa yang ada di dalam BAP, termasuk saat melakukan rekonstruksi pembunuhan. Diakuinya, dia masih menggunakan alur adegan sesuai dengan yang ada di dalam BAP. Pengacara Fransiskus Kadong, Minola Sebayang saat dalam persidangan mengatakana, sudah kliennya melakukan adegan dengan mengikuti BAP.
 
“Di dalam BAP itu penyidik sudah meminta kepada terdakwa untuk mempraktekan adegan yang sudah diberikan nomor. BAP dengan apa yang diperankan dia di dalam peristiwa ini berbeda,” katanya.
 
Fransiskus mengatakan, saat itu dirinya diminta oleh Hendrikus (terdakwa lainnya) untuk menjalankan tugas Negara. Itu dia minta pada pertengahan Februari 2009. Kemudian pada akhir Februari 2009, dia diberikan uang sebesar Rp20 juta dari Hendrikus.
 
Uang itu diberikan sebagai ongkos operasional, mulai dari uang sewa kendaraan sampai membeli senjata api. Pada 14 Maret itu dirinya diminta menunggu oleh Hendrikus di RS Usada Insani, Fransiskus ketika itu menggunakan mobil sewaan Avanza.
 
Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, secara bersama-sama dengan terdakwa lain dirinya bertemu dan masuk ke Padang Golf Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. “Ketika itu saya melihat mobil Nasrudin,” ujarnya. Selanjutnya pada terdakwa pulang dan sepakat bertemu kembali sekitar pukul 10.00 WIB di Padang Golf Modernland.
 
Tak lama mereka lalu mengikuti mobil BMW dengan nomor B 191 E milik Nasrudin. Berdasarkan keterangan Fransiskus, dirinya bermaksud untuk menteror dengan cara menyerempet mobil Nasrudin. Tetapi rencana itu tidak dilakukan, dengan alasan sopir Nasrudin tidak memberikan jalan untuk dirinya menyalip dari kanan. “Saya saat itu bersama Sey (terdakwa yang masih DPO), karena tidak diberikan jalan saya salip dari kiri, lalu didepan karena ada motor orang yang sedang memancing, saya lalu belok lagi ke kanan,” ujarnya.
 
 
Hakim Arthur lalu bertanya, kemana terdakwa lain saat itu. Ketika dirinya melintas di depan Mall Metropolis Town Square, dirinya bertanya ke Sey, mobil BMW itu mana. Lalu dijawab, ada dibelakang mobil Panther. “Setelah sampai di pintu masuk Mall itu barulah saya melihat Herry (terdakwa pembawa motor), “ katanya. Lalu hakim bertanya, anda saat itu tahu Nasrudin sudah tewas dari siapa. Dijawabnya, dirinya mengetahui itu dari media cetak. Sementara JPU Bambang menpertanyakan bagaimana Fransiskus melakukan rekonstruksi dengan baik jika dia tidak melakukannya.(dira)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
     
 

Tags