Jumat, 22 November 2024

Hanya BUMN Telekomunikasi yang bangun di daerah terluar

Sadana telekomunikasi di daerah remote.(Tangerangnews.com / Raden Bagoes Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Komisi I DPR RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara   serta   para   operator   terkait   polemik   Revisi   PP   52   dan   53   tahun   2000   serta   rencanapenurunan tarif interkoneksi. 

Salah satu yang menarik adalah ketika diskusi antara Menkominfo dan Komisi I DPR RI terjadi terkait kewajiban pembangun di daerah remote. 

Ketika ditanya anggota Komisi I DPR RI   mengenai siapa yang mewajibkan Telkom dan Telkomsel membangun di daerah remote, Menteri Rudiantara mengatakan, dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta BUMN telekomunikasi tersebut untuk membangun di daerah remote.

 “Saya tidak pernah   mewajibkan  Telkom   untuk  membangun   di   daerah  remote,” terang   Menteri   Rudiantara   di depan anggota Komisi I DPR RI pada 24 Agustus 2016 yang lalu.

Budi   Youyastri,   anggota   Komisi   I   DPR   RI   dari   Partai   Amanat   Nasional   (PAN)   mengungkapkan keheranannya  kenapa Menkominfo memberikan pernyataan tersebut.

 Menurutnya pembangunan jaringan   telekomunikasi   di   wilayah   terluar   Indonesia   diserahkan   ke   pemerintah   melalui   BUMN telekomunikasi. 

“Nah tentang itu juga akan kita tanyakan ulang pada saat raker dengan Menkominfo pada Selasa 30 Agustus mendatang,” terang Budi.

Menurut   Wakil   Ketua Desk Ketahaan   dan   Keamanan Cyber Nasional,   Kantor   KementerianKoordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ir Prakoso, pernyataan Menkominfo tersebut didepan anggota Komisi I  DPR  RI  beberapa  waktu yang lalu  membuktikan bahwa pak  menteri tak mengerti mengenai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal pasal 28 F UUD 1945.

Dalam   pasal   28F   UUD   1945   dijelaskan   bahwa   setiap   orang   berhak   untuk   berkomunikasi   dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untukmencari,   memperoleh,   memiliki,   menyimpan,   mengolah,   dan   menyampaikan   informasi   dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

“Jika perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka. Selama ini Menkominfo tidak pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing tersebut,”kata Prakoso.

Selain tak mengerti prinsip dasar negara, Menkominfo juga tidak mengerto :loso: UU RPJM 2015 -2019 serta prinsip dasar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 dan  Rencana Pitalebar Indonesiatahun   2014   –   2019. 

  “Alangkah   baiknya   jika   pak   menteri   mau   membaca   kembali   empat   aturan tersebut,”ujar Prakoso.

Di   dalam   pasal   16,   UU   Telekomunikasi   No   36   tahun   1999   ditulis   dengan   jelas   bahwa   setiap penyelenggara   jaringan   telekomunikasi   dan   atau   penyelenggara   jasa   telekomunikasi   wajibmemberikan   kontribusi   dalam   pelayanan   universal.   

Namun   kenyataannya   para   operator   yangsahamnya   dimiliki   oleh   asing   ini   hanya   mengambil   keuntungan   bisnis   saja   di   Indonesia.   Tanpamempedulikan nasib masyarakat Indonsia di daerah terpencil dan perbatasan.

Sebagai contoh, ketika   10 desa di Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Hulu mengancamakan pindah kewarganegaraan ke Malaysia, karena merasa tidak mendapat perhatian dan keadilan dari pemerintah khususnya dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

 Pada saat itu pemerintah melalui BUMN telekomunikasinya langsung mengoperasikan lima BTS (Base Transceiver Station) di wilayah   perbatasan   Indonesia   -   Malaysia.   Peresmian   dilakukan   oleh   Menteri   Komunikasi   dan

Informatika   Republik   Indonesia,   Rudiantara   pada   15   Desember   2014   di   Desa   Tiong   Ohang ,Kecamatan Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur. 

“Apakah   Indosat   dan   XL   mau   membangun   di   daerah   tersebut   yang   sama   sekali   tidakmenguntungkan?   Selama   ini   terbukti operator   telekomunikasi   yang  mayoritas  sahamnya   dimiliki asing  tak  mau  membangun  di  daerah remote dan  terpencil. Mereka hanya  mau  membangun  di daerah yang menguntungkan saja. Karena pemerintah memiliki ‘power’ yang kuat di Telkom maka mereka lah yang selama ini diminta untuk membangun,”terang Prakoso.

Setali tiga uang, Evita Nursanty  anggota komisi I DPR RI melihat komitment pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang dilakukan oleh Telkom dan Telkomsel sangat tinggi.

 Komitment ini dibuktikan dengan mereka yang mau membangun tak hanya di daerah yang menguntungkan saja tetapi juga di daerah terpencil yang selama ini tidak menguntungkan.

 “Kita berharap komitmen yangsama juga akan diikuti oleh operator-operator lainnya,”terang Evita.

Sementara di dalam  Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan membangun  Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global. 

Tujuannya agar pelayanan dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.

Menurut Prakoso  Rencana Pitalebar Indonesia tersebut juga sesuai dengan point ke 3 Nawa Cita Presiden Joko Widodo tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

 “Jika Menkominfo tidak berani ‘memaksa’ para operator tersebut membangun di  daerah terpencil dan  perbatasan, hanya keberpihak kan  beliau kepada operator asing sangat jelas. Beliau juga tidak mendukung program Nawa Cita Presiden Joko Widodo,”terang Prakoso.

Tags Teknologi Tangerang