Jumat, 15 November 2024

Empat Eksekutor Lainnnya Pun Dituntut Seumur Hidup

Eksekutor(tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Sama seperti terdakwa Daniel Daen Sabon alias Danil, 4 terdakwa lain kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, juga  dituntut penjara seumur hidup karena dinilai telah terbuki melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang, Kamis 3 Desember 2009.
 
 
Jaksa penutut umum Fauzan dihadapan Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa mengatakan, tidak ada yang meringankan dari fakta persidangan dan keterangan saksi.
 
Sedangkan hal-hal yang memberatkan untuk masing-masing terdakwa ada sedikit perbedaan.Untuk terdakwa Fransiskus Tadon Kerans alias Amsi. Dia dianggap telah mempersiapkan pembunuhan dengan membeli senjata api dan menyiapkan alat operasional seperti mobil.
 
Sedangkan yang memberatkan terdakwa Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo,  karena telah melakukan pembujukan dan penghasutan kepada empat terdakwa lain untuk membunuh korban Nasrudin Zulkarnaen.
 
Sementara untuk terdakwa Hendrikus Kia Walen alias Henrik adalah mengajak orang untuk bersama-sama membunuh korban secara sengaja dan berencana. Dan, untuk Heri Santosa alias Bagol adalah turut serta dalam melakukan tindakan pembunuhan secara berencana.
 
Adapun hal yang memberatkan secara keseluruhan mereka melakukan pembunuhan secara berencana dengan korban jiwa satu orang. Akibat dari itu telah menimbulkan penderitaan lahir batin terhadap keluarga korban mengingat korban adalah tulang punggung keluarga. “ Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga sudah menikmati uang hasil pembunuhan,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan Kamis 10 Desember 2009 mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
 
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Fransiskus, Editia Wira mengatakan, pihaknya sangat keberatan jika kliennya dinilai turut serta dalam pembunuhan becencana. Ia juga menilai hakin tidak objektif dalam memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan terdakwa.
 
“Dalam surat pembelaan nanti kita akan klarifikasi mengenai turut sertanya Fransiskus dalam pembunuhan karena tidak terbukti unsur pasal 340 tentang pembunuhan berencanam,” ungkapnya.(rangga)

Tags