TANGERANGNEWS-Kuasa hukum Daniel Daen Sabon alias Danil, Rocky Awondatu menegaskan kalau kematian Nasrudin yang disebabkan oleh penembakan kliennya harus dibuktikan dengan tes DNA. Pasalnya, dakwaan Jaksa penuntut umumyang dikenakan kepada Daniel dinilai hanya berdasarkan asumsi, bukan kebenaran materil.
“Darah korban yang ada di jok mobil BMW seharusnya dilakukan tes DNA untuk mengetahui apakah itu benar Nasrudin atau bukan. Selama ini jaksa hanya menilai penembakan yang dilakukan Daniel berdasarkan kesaksian sopir korban, Suparmin. Padahal Terdakwa sendiri tidak mengetahui kalau di dalam mobil itu adalah Nasrudin,” katanya usai sidang dengan agenda pembacaan duplik, diPengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (21/12).
Tak hanya itu, Rocky juga mengungkapkan bahwa kaca mobil yang dijadikan barang bukti persidangan justru tidak dilakukan pemeriksaaan secara balistik. Sehingga, hal tersebut tidak dapat membuktikan Daniel lah yang menembak.
"Dalam ilmu balistik, kaca itu harus diperiksa. Kalau dilihat dalam persidangan, tidak pernah dijelaskan peluru terlihat dari arah mana, apa dari samping atau bawah. Peluru bisa saja ditembakkan dari dalam mobil. Untuk itu, kita perlu kebenaran materil," paparnya.
Menurutnya, pembuktian di persidangan harus akurat secara materil, mengingat ancaman hukuman terhadap terdakwa yang sangat berat. Dengan demikian, kata Rocky, dirinya menolak semua asumsi dan teori yang diungkapkan jaksa dalam dakwaannya. "Dalam persidangan harus ada kepastian. Saya rasa, jaska sendiri tidak bisa membuktikan itu, makanya jaksa hanya berasumsi," tandasnya.(rangga)
Tags