Sabtu, 16 November 2024

Kapolda Lampung Laporkan Susno ke Bareskrim

Susno duadji(tangerangnews / internet)

TANGERANGNEWS- Kapolda Lampung Brigjen  Edmon Ilyas melaporkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji ke Bareskrim Polri. Susno diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
 
Menurut mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Susno juga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 ayat (1) ayat (2) KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP.
 
Dalam laporannya, Edmon membawa barang bukti berupa surat kabar harian Rakyat Merdeka terbitan tanggal 15 maret 2010 dan 19 maret 2010.  2. Surat kabar harian Kompas tanggal 19 maret  3. Print surat kabar elektronik, yahoo news indonesia  4. Print media online detiknews, 19 maret 2010. (dira)

Tags