TANGERANGNEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Ibrahim dan pengacara Aldner Sirait (AS) yang diduga tengah mengadakan transaksi suap di pinggir jalan di Jakarta, kemarin, sekitar pukul 10.20 WIB. Saat peringkusan itu, Ibrahim yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menerima uang Rp300 juta dari Sirait.
Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan kedua orang tersebut dikuntit petugas KPK sejak pukul 09.00 WIB dari kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya. Dengan kendaraan terpisah, keduanya beriringan menuju Jalan Mardani Raya di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta.
Di jalan itulah mereka berhenti dan kemudian Sirait menyerahkan bungkusan hitam kepada Ibrahim. "Tidak lama setelah itu, KPK melakukan penangkapan," kata Johan.
"Transaksi itu diduga untuk menyuap hakim tersebut agar perkara yang sedang diproses di PT TUN dimenangkan (klien AS)," terangnya. Berdasarkan informasi, kasus yang mereka tangani adalah masalah tanah.
Johan menambahkan, selain meringkus kedua orang itu, KPK juga menyita barang bukti uang Rp300 juta yang berada di dalam mobil Ibrahim. Uang tersebut berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam dua amplop cokelat yang dibungkus kantong plastik hitam. Selain itu, mobil Kijang Innova warna hitam yang dikendarai Ibrahim dan Honda Jazz yang dikemudikan Sirait juga diamankan.
Sesaat setelah diperiksa di KPK, Ibrahim diantar petugas menuju RS Mitra Keluarga, Jakarta, untuk cuci darah karena ia menderita gagal ginjal. Setelah cuci darah, Ibrahim kembali diangkut ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada bagian lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi, mengatakan hakim Ibrahim segera diberhentikan sementara. (dira)
Tags