Sabtu, 16 November 2024

Dilemanya Audit Wajib Pajak

( / )

 
 
TANGERANGNEWS-Kasus makelar kasus Gayus P Tambunan telah memicu wacana untuk audit penerimaan dari sisi perpajakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak berdaya untuk membedah kasus tersebut.
 
Anggota BPK Hasan Bisri mengaku bahwa kekuatan Undang Undang nomor 28/2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) untuk membatasi BPK sebagai auditor independen negara untuk mengaudit Wajib Pajak sangat kuat.
 
"Gimana mau audit pajak, kalau undang undangnya tidak membolehkan petugas pajak memberikan data wajib pajak kepada BPK," ujar dia.
 
Peraturan tersebut memang tertera pada UU Nomor 28/2007 mengenai KUP pasal 35.
Dalam pasal di nomor (2) tersebut disebutkan, "Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan," katanya.
 
 
Menurut Hasan, dengan pasal tersebut, audit pegawai pajak sangat tidak dimungkinkan dilakukan oleh BPK. Pasalnya, pegawai pajak juga merupakan Wajib Pajak yang harus dirahasiakan datanya. Terkecuali, terdapat permintaan resmi dari Menteri Keuangan untuk mengaudit Wajib Pajak. "Mungkin (rahasia wajib pajak) bisa ditembus (oleh BPK) kalau ada permintaan dari Menkeu ke BPK. Tapi apa mungkin?" tanyanya. (dira)

Tags