Sabtu, 16 November 2024

41.800 Pengendara Motor Ditilang

Larangan belok kiri.(tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan tilang terhadap 41.800 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar. Tindakan tilang dilakukan sejak Januari- Maret 2010, saat sosialisasi terhadap
Undang-undang (UU) No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kebanyak dari
mereka yang ditindak karena tidak menggunakan helm standar atau SNI.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, saat ini pemberlakuan pengguna helm full face atau SNI sudah dilakukan. Petugas terus melakukan penyuluhan dan pemberian tindakan tilang bagi para pelanggar.
 
Dalam peraturan yang baru, helm yang diperbolehkan saat ini adalah full face dan
open face. Kriterianya antara lalin memiliki lapisan luar yang keras, bagian dalam
lunak berisi pelindung dari busa, rangkanya kuat, memiliki tali pengunci dan
memiliki loga bertuliskan SNI yang bukan tempelan. "Kalau memang tidak memiliki
standar makan kami akan tindak," katanya.
 
Selain itu, label tidak tempelan melainkan sudah terpasang di helm dari pabrik
pemberlakuan khusus ini tidak hanya untuk pengendara tapi juga penumpang.
Menurutnya, semua yang dilakukan ini untuk keamanan pengguna sepeda motor.
 
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada produsen
dalam dan luar negeri agar menjual helm berstandar dengan pemasangan logo SNI.
 
Diharapkan dengan adanya aturan yang baru ini, angka kecelakaan yang kebanyakan
pengendara roda dua dapat berkurang.(dira)

Tags