TANGERANGNEWS.COM-Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi dituding lamban menangani laporan dugaan korupsi PDAM Tirta Kerta Rahaja (TKR), Kabupaten Tangerang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lippkor).
"Sebagai institusi penegak hukum di NKRI seharusnya peka terhadap laporan atau pengaduan dari elemen masyarakat bukan mendiamkannya," ujar Heriyanto Juru Bicara Lippkor hari ini. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi di segala lini sangatlah didambakan masyarakat khususnya menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dugaan korupsi dan mark up dalam investasi IPA Cikokol di PDAM TKR Kabupaten Tangerang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK hingga berlarut-larut sampai saat ini belum ada penanganan secara serius oleh aparat penegak hukum."Apakah aparat penegak hukum bermain mata dengan oknum PDAM TKR hingga laporan kami di diamkan begitu saja.," ujarnya.
Setiap pengaduan dari masyarakat Kabupaten Tangerang jarang sekali di tanggapi oleh institusi penegakan hukum. Diantaranya, kata dia, dugaan korupsi dan mark up investasi IPA Cikokol, status tersangka Maryoso dalam kasus JLS yang hingga kini belum jelas kelanjutannya, dugaan korupsi pengadaan di Setda Kabupaten Tangerang. "Kita ingin kejelasan sejauh mana penanganan penyelidikannya," ujarnya. Guna meminta kejelasan, rencananya dalam waktu dekat Lippkor akan melakukan aksi di Kejaksaan Agung dan KPK.(den)
Tags