TANGERANGNEWS-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan usulan pelarangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (public service obligation) diterapkan untuk kendaraan pribadi produksi tahun 2005 ke atas.
Apabila kebijakan ini mulai diterapkan pada September mendatang, pemerintah berharap mampu menghemat 2,3 juta kilo liter (KL) BBM PSO hingga akhir tahun.
"Kami mengusulkan mobil pribadi produksi tahun 2005 ke atas tidak lagi mengkonsumsi BBM PSO. Pertimbangannya, karena pemilik mobil dengan kriteria itu masuk dalam kategori golongan masyarakat mampu sehingga subsidi BBM bersubsidi yang diberikan bisa tepat sasaran," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Darwin Zahedy di Kementerian ESDM, Jakarta, hari ini.
Menurutnya, kelompok masyarakat pemakai mobil produksi 2005 ini memiliki daya beli di atas rata-rata kelompok masyarakat umum. "Kemampuan beli baik langsung (tunai) dan secara mencicil, mereka ini termasuk kelompok golongan mampu," tukas Darwin.
Misalnya, kelompok masyarakat yang mampu mencicil kredit kendaraan Rp3,5 juta-Rp5 juta ke atas sudah tidak masuk lagi dalam kelompok masyarakat yang layak disubsidi.
"Pemerintah akan tetap melindungi kelompok masyarakat kurang mampu, yang penghasilannya di kisaran upah minimum regional (UMR). Jadi sepeda motor dan kendaraan umum akan tetap mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya. (dira/mi)
Tags