TANGERANGNEWS.COM-Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kota Tangerang menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat diubah lagi. Meski Ketua KPUD Imron Khamami membenarkan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid.
Imron mengatakan, perubahan DPT tidak bisa bersifat penambahan. Menurutnya kalaupun ada perubahan adalah karena pemilih yang meninggal atau penyebab lain yang di luar kuasa KPUD. Jika ada masyarakat yang belum terdata, maka itu merupakan persoalan teknis, dan bukan kesalahan pihak KPUD sepenuhnya.
“DPT yang disahkan ini sudah didata per TPS. Jadi saya rasa semuanya pasti sudah terdata, jika ada kesalahan itu tugasnya KPPS atau RT yang mencatat, jadi KPU tidak ada kepentingan untuk merubahnya,” katanya.
Imron juga menambahkan, bahwa pemilih tidak dapat menggunakan KTP sebagai tanda pemilih. Menurutnya, KTP hanya bersifat indikasi domisili. Jadi usulan untuk menggunakan KTP sebagai tanda pemilih tidak dapat digunakan. “Jika ditemukan nama pemilih ganda, KPPS akan mencoretnya dan pemilih akan diakomodir untuk pemilu presidan” tandasnya, Rabu (01/4).
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang tercatat sebanyak 1.042.091, terdiri dari 525.278 pemilih laki-laki dan 516.813 perempuan. Semua tersebar di 3436 TPS di Kota Tangerang.(rangga)
Tags